MAN 1 Siak, dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Kepala MAN 1 Siak menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala MAN 1 Siak tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 1 Siak .
Telah dibuka penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2021/2022. Kuota terbatas.